DLH Pandeglang Klaim Kelola TPA Bangkonol Sudah Sesuai Aturan

Struktur Organisasi

Menangani sampah bukanlah hal yang mudah, terutama di Kabupaten Pandeglang. Namun, Dinas Lingkungan Hidup telah memastikan bahwa pengelolaan sampah di Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bangkonol sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan kerja keras dan dedikasi mereka, masalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan aman untuk lingkungan sekitar.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Winarno, menanggapi sanksi yang dikenakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia kepada delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten. Dia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut adalah sebagai tanggapan atas sanksi itu.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah, kami bertekad untuk memenuhi tanggung jawab kami dalam mengurangi dan menangani sampah secara efektif dan berkelanjutan.

Winarno meyakini bahwa pengelolaan TPA Bangkonol dilakukan sesuai peraturan, karena telah melalui kajian dan berkonsultasi dengan berbagai pihak.

“Kami yakin bahwa TPA Bangkonol dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melakukan Open Dumping (metode pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan khusus),” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Winarno, sampah yang diangkut ke TPA Bangkonol akan dikelola melalui tahap-tahap sesuai dengan UKL-UPL yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Salah satu solusi adalah dengan melakukan pengelolaan sampah melalui Metode Kontrol Landfill, yaitu dengan memadatkan dan meratakan sampah di TPA menggunakan alat berat dan menutupnya dengan lapisan tanah,” jelasnya.

Selain mengadopsi metode Controlled Landfill, TPA Bangkonol juga dilengkapi dengan sistem sanitary landfill, termasuk Instalasi Pembuangan Limbah dan kolam lindi. Fungsi utama dari kolam lindi adalah melindungi lingkungan dari pencemaran, terutama air bawah tanah.

DLH juga secara rutin memeriksa kualitas udara, tanah, dan semua yang ditetapkan oleh Undang-Undang untuk memastikan kepatuhan.

“Dan bersyukurlah semuanya masih berada di bawah ambang batas,” ungkapnya.

Menurut Kepala UPT TPA Bangkonol Ida Jahidatul Falah, saat ini TPA Bangkonol sedang menjalani proses pembenahan.

Sebagai bagian dari upaya Kementerian Lingkungan Hidup untuk meningkatkan pengelolaan TPA, kami sekarang sedang memperhatikan praktik “open dumping” yang masih banyak dilakukan di beberapa tempat.

TPA open dumping adalah metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa perlakuan khusus. Sampah dibiarkan menumpuk dan menimbulkan masalah lingkungan.