Beroperasi Puluhan Tahun, TPA Bojongcanar Ternyata Ilegal. Aktivis: Masyarakat Telah Dibodohi DLH

Struktur Organisasi

Para aktivis dari Amira Kabupaten Pandeglang melakukan protes di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang. Mereka menuntut tindakan yang lebih serius terhadap Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Bojongcanar, yang berada di Desa Karayautama, Kecamatan Cikedal.

Warga telah mengadakan protes karena DLH (Dinas Lingkungan Hidup) telah membuang sampah di lokasi yang ilegal, menyebabkan pencemaran lingkungan. Kami meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung ke Pandeglang untuk menangani masalah ini.

Ketua DPC Amira, Iik Rohikmat, memprotes agar Kementrian Lingkungan Hidup mendatangi Pandeglang dan menyaksikan sendiri dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup tersebut. Ini adalah langkah penting untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap pelanggaran ini.

Sebagai organisasi yang seharusnya mempromosikan kelestarian lingkungan, dinas ini justru mengeksploitasi lingkungan melalui TPA ilegal yang beroprasi dalam puluhan tahun tanpa dokumentasi dan tidak sesuai dengan standar pengelolaan sampah.

Selama ini, masyarakat Pandeglang telah ditipu oleh DLH karena TPA Bojongcanar yang beroperasi di Kecamatan Cikedal ternyata ilegal. Saat ini, pihaknya sedang diperiksa dan mereka sementara menutup operasionalitasnya karena takut ketahuan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Seorang juru bicara pemerintah menyatakan bahwa TPA ilegal telah melanggar hukum berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengancam para pelakunya dengan hukuman pidana. Mereka yang membuang sampah secara ilegal akan dikenai sanksi tegas untuk mencegah tindakan semacam itu di masa depan.

Sebagai sebuah negara yang berlandaskan hukum, tindakan ini jelas merupakan pelanggaran serius yang telah terjadi selama puluhan tahun. Warga setempat telah membayar uang untuk retribusi ini tanpa mengetahui bahwa tempat pengelolaannya ternyata ilegal. Pihak penegak hukum harus bertindak segera untuk menghentikan tindakan ini.

Meskipun TPA berada di wilayah Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal, Pjs Kepala Desa, Ebi, menyatakan bahwa dia tidak terlalu paham tentang kegiatan yang dilakukan di sana.

“Tidak diketahui apakah TPA tersebut memenuhi standar keselamatan, dan tidak ada koordinasi terkait penutupan,” katanya.